Currently Playing:

Khamis, 12 Ogos 2010

hukum puasa wanita yg hamil dan khuatir janinnya

“Bagaimana Hukum Wanita Hamil Yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya” ketegori Muslim.

Bagaimana Hukum Wanita Hamil Yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Senin, 18 Oktober 2004 14:03:47 WIB

BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin dita : Jika wanita hamil tdk berpuasa krn khawatir terhadap janinnya, apa yg hrs ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap diri dan kekhawatiran terhadap janin menurut Imam Ahmad .?

Jawaban
Pendpt yg masyhur dalam madzhab Imam Ahmad ialah bahwa, jika seorang wanita hamil tdk berpuasa krn khawatir terhadap anak saja, maka ia hrs mengqadha puasa krn ia tdk berpuasa, dan bagi orang yg bertanggung jawab pada anak hrs memberi makan seorang miskin setiap harinya, krn wanita itu tdk berpuasa untuk kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendpt : Yang wajib bagi wanita hamil itu ialah mengqadha puasa saja, baik tdk berpuasa itu krn khawatir pada diri atau khawatir kpd anak atau khawatir kpd keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang yg sakit, dan tdk ada kewajiban bagi wanita tersebut selain itu.

[Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47]

APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dita tentang hukum puasa yg dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui .?

Jawaban
Wanita yg sedang hamil atau wanita yg sedang menyusui bila berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi diri atau bagi anaknya, maka kedua wanita itu boleh tdk berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayi saja maka wanita itu hrs mengqadha puasa serta memberi makan kpd orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasa saja, hal itu diakrnkan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yg terdpt pada firman Allah.

“Arti : Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankan (jika mereka tdk berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang msikin” [Al-Baqarah : 184]

[At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]

APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dita : Apakah mungkin mengkiaskan orang yg berbuka krn menolong orang lain dgn wanita hamil yg tdk puasa krn khawatir terhadap anaknya, yaitu : dihrskan bagi untuk mengqadha puasa serta memberi makan kpd orang miskin .?

Jawaban
Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika hal itu dibutuhkan, yakni tdk mungkin bagi untuk menolong itu dari kebinasaan kecuali dgn berbuka pada saat demikian ia boleh berbuka dan dihrskan mengqadha

Tiada ulasan:

Catat Ulasan